Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa kebijakan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik belum diwajibkan bagi pengguna nomor seluler lama. Kebijakan ini hanya bersifat sukarela bagi mereka yang sudah memiliki nomor aktif.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menegaskan bahwa kewajiban registrasi menggunakan metode verifikasi biometrik hanya berlaku untuk pengguna yang membeli nomor seluler baru. Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
“Kalau nomor lama kan belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela),” jelas Dany dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026). Pernyataan ini memberikan kejelasan bagi jutaan pengguna nomor lama yang khawatir akan keharusan mendaftar ulang.
Meskipun bersifat sukarela, Kemkomdigi mendorong pengguna nomor lama untuk tetap melakukan registrasi biometrik. Hal ini karena nomor yang terverifikasi dengan metode ini akan lebih terlindungi dari risiko penyalahgunaan identitas.
Dany menjelaskan, pelanggan yang telah melakukan pendaftaran nomor seluler dengan metode biometrik dapat melakukan verifikasi ke gerai operator seluler. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tidak digunakan oleh orang tidak dikenal.
“Pelanggan itu bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel (operator seluler) untuk melihat NIK dia ini sudah digunakan berapa nomor. Nah kalau misalnya dia merasa ada nomor yang tidak dikenali, dia bisa meminta opsel untuk menutup nomor itu,” tambah Dany.
Kemkomdigi saat ini masih mengevaluasi implementasi registrasi SIM biometrik sebelum memutuskan untuk mewajibkan metode tersebut kepada pengguna nomor lama. Evaluasi ini penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan penerimaan masyarakat.
Seperti diketahui, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi untuk pembelian kartu perdana SIM prabayar baru hanya mengandalkan metode verifikasi biometrik. Metode ini menggantikan sistem registrasi yang sebelumnya hanya menggunakan NIK.
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memproteksi masyarakat dari praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain. Praktik ini kerap dilakukan oleh pelaku kejahatan di ruang siber.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin.
Edwin juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia agar memenuhi aturan ini sepenuhnya. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan para penyelenggara telekomunikasi.
Baca Juga:
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat menekan angka penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor seluler. Pelanggan juga diuntungkan karena dapat dengan mudah memantau penggunaan NIK mereka.
Bagi pengguna yang ingin memastikan keamanan data mereka, disarankan untuk segera melakukan registrasi biometrik secara sukarela. Proses ini dapat dilakukan di gerai operator seluler terdekat.
Ke depannya, Kemkomdigi akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi terkait penerapan kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan telekomunikasi yang aman dan terpercaya.





Komentar
Belum ada komentar.