Telset.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi untuk menghadapi gelombang disinformasi yang muncul akibat algoritma di platform digital. Strategi ini mencakup peningkatan moderasi konten berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta upaya meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Moderasi konten dilakukan oleh Komdigi berdasarkan mandat dan aturan hukum yang ada. Kita tetap menghargai kebebasan berekspresi selama tidak menjurus kepada fitnah, disinformasi, dan ujaran kebencian,” kata Nezar dalam keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi pada Kamis.
Jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini hampir 240 juta. Dengan jumlah pengguna sebesar itu, platform digital seperti media sosial menjadi ruang yang sangat riuh dengan para pengguna yang berperan sebagai produsen maupun konsumen informasi. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat dampaknya terhadap persepsi publik dan polarisasi sosial.
Nezar menjelaskan bahwa para pengguna platform digital memproduksi sekaligus mengonsumsi informasi, sehingga banyak informasi yang dihasilkan kadang-kadang tidak berbasis pada fakta dan bisa digerakkan oleh sentimen. “Kenapa informasi yang berbasis sentimen itu bisa sampai kepada kita? Karena ada algoritma di media sosial,” katanya.
Algoritma media sosial mengenali preferensi pengguna berdasarkan aktivitas digital, seperti tanda suka atau durasi melihat suatu konten. Akibatnya, para pengguna akan lebih sering menerima informasi yang selaras dengan preferensi mereka, sehingga peluang mendapatkan informasi dan perspektif yang beragam menjadi lebih kecil. Fenomena ini dikenal sebagai echo chamber.
“Apa yang kita percakapan di media sosial sering kali bukan sebuah dialog, melainkan kita meneriakkan dan mendengar gaung teriakan kita sendiri. Itulah yang disebut echo chamber,” kata Nezar. Ia menambahkan bahwa kebanyakan orang lebih senang memberikan sentimen daripada fakta.
Baca Juga:
Algoritma yang membuat konsumsi informasi menjadi terpersonalisasi membuat fungsi platform media sosial sebagai tempat bertukar informasi bisa bergeser menjadi instrumen pembentuk persepsi publik. “Media sosial telah menjadi alat untuk membentuk persepsi. Melalui social engineering, sesuatu yang salah bisa dianggap benar, yang benar bisa dianggap salah, yang putih bisa menjadi hitam, dan yang hitam bisa menjadi putih,” Nezar menjelaskan.
Kondisi tersebut membuat disinformasi dan misinformasi lebih mudah serta lebih cepat tersebar, yang selanjutnya dapat mempengaruhi pandangan masyarakat dan memicu polarisasi sosial. Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) juga mendatangkan tantangan baru dengan memunculkan konten-konten sintetis dan deepfake yang semakin sulit dibedakan dari konten asli.
Nezar menekankan pentingnya membiasakan diri untuk memverifikasi sumber dan asal-usul konten sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. “Kadang-kadang kita tidak bisa membedakan mana video yang autentik dan mana yang palsu karena teknologinya sudah sangat mulus,” katanya.
Pemerintah saat ini telah memiliki program untuk mengecek asal-usul suatu konten, apakah itu buatan AI atau bukan. “Itu salah satu cara yang harus disosialisasikan kepada publik,” kata dia. Selain itu, Nezar juga mendorong warga untuk meningkatkan literasi digital agar bisa lebih kritis dalam menilai dan menanggapi informasi yang beredar di platform digital, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang viral.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan upaya yang lebih luas dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan strategi akses internet untuk daerah terpencil serta mendorong pemanfaatan AI secara etis melalui strategi nasional. Upaya moderasi konten juga menjadi bagian dari penguatan keamanan digital secara keseluruhan, termasuk dalam strategi menghadapi serangan siber.
Dengan hampir 240 juta pengguna internet di Indonesia, tantangan disinformasi menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Strategi yang disiapkan pemerintah mencakup pendekatan regulasi melalui moderasi konten, edukasi publik melalui literasi digital, serta pengembangan alat verifikasi konten untuk menghadapi tantangan konten sintetis dan deepfake.
Langkah moderasi konten yang dilakukan Komdigi tetap menghargai kebebasan berekspresi selama tidak menjurus kepada fitnah, disinformasi, dan ujaran kebencian. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan publik dari konten berbahaya dengan penghormatan terhadap hak kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
Fenomena echo chamber yang dijelaskan Nezar menjadi perhatian khusus karena algoritma personalisasi membuat pengguna semakin terisolasi dalam gelembung informasi mereka sendiri. Hal ini berpotensi memperkuat polarisasi sosial dan membuat masyarakat semakin sulit menerima perspektif yang berbeda.
Perkembangan teknologi AI yang semakin canggih menambah kompleksitas tantangan ini. Konten sintetis dan deepfake yang sulit dibedakan dari konten asli membuat verifikasi menjadi semakin penting. Program pengecekan asal-usul konten yang disebutkan Nezar menjadi salah satu instrumen kunci dalam menghadapi tantangan ini.
Pemerintah menekankan bahwa literasi digital menjadi fondasi penting dalam menghadapi gelombang disinformasi. Masyarakat yang memiliki kemampuan literasi digital yang baik akan lebih kritis dalam menilai informasi, mampu memverifikasi sumber konten, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang viral meskipun disajikan dengan cara yang menarik.
Strategi yang disiapkan pemerintah ini merupakan respons terhadap realitas media sosial saat ini di mana platform digital tidak lagi sekadar tempat bertukar informasi, tetapi juga menjadi instrumen pembentukan persepsi publik. Melalui social engineering, informasi yang salah bisa dianggap benar dan sebaliknya, sehingga diperlukan kewaspadaan dari seluruh elemen masyarakat.
Ke depan, keberhasilan strategi ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Pemerintah melalui Komdigi akan terus melakukan moderasi konten berdasarkan mandat dan aturan hukum yang ada, sementara masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.





Komentar
Belum ada komentar.