📑 Daftar Isi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat konferensi pers

YouTube Patuhi PP Tunas, Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️2 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa YouTube, platform di bawah Google, telah mematuhi arahan pemerintah untuk membatasi pengguna anak di bawah 16 tahun. Kepatuhan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pengumuman resmi disampaikan Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Rabu. “Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara kepada Dirjen Wasdig (Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital),” kata Meutya.

Komitmen YouTube untuk mematuhi PP Tunas dilakukan dengan mengganti ketentuan panduan komunitasnya. Platform tersebut akan meniadakan akun pengguna di bawah 16 tahun. YouTube juga berkomitmen untuk secara bertahap mendeaktivasi akun-akun yang dimiliki oleh pengguna berusia 16 tahun ke bawah. Selain itu, mereka akan mengeliminir iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.

Implementasi Kepatuhan YouTube

Komitmen YouTube ditegaskan dalam halaman Bantuan YouTube di Indonesia. Pernyataan resmi platform itu menyebut, “Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan.” Pernyataan ini menjadi dasar implementasi pembatasan usia sesuai PP Tunas.

Dengan kepatuhan YouTube yang dinyatakan pada Rabu, total sudah ada tujuh platform digital yang mengikuti langkah Indonesia menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak. “Keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Threads; TikTok, kemudian kali ini YouTube. Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital,” jelas Meutya Hafid.

Data Kepatuhan Platform Digital

PP Tunas telah berlaku di Indonesia sejak 28 Maret 2026. Pada tahap implementasi awal, delapan platform diminta segera mematuhi ketentuan regulasi ini. Platform-platform tersebut adalah X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox.

Data terbaru pada Rabu (22/4) menunjukkan bahwa tujuh platform telah patuh secara penuh pada PP Tunas. Platform yang telah mematuhi aturan tersebut adalah X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, dan YouTube. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa penerapan aturan ini tidak berhenti pada delapan platform awal. Platform-platform digital lainnya diharapkan segera mematuhi PP Tunas dengan tenggat waktu Juni 2026 untuk menciptakan ruang digital aman bagi anak-anak Indonesia.