Telset.id – Taiwan memperluas daftar kontrol ekspor untuk mencakup server AI dan chip terbaru, langkah yang menyelaraskan kebijakan perdagangannya dengan larangan dagang Amerika Serikat (AS). Setelah aturan ini berlaku, siapa pun yang tertangkap menyelundupkan barang-barang tersebut akan dikenai tuntutan pidana berdasarkan Foreign Trade Act, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda sekitar US$92.500.
Kebijakan kontrol ekspor ini menjadi salah satu langkah paling ketat yang diterapkan pemerintah Taiwan terhadap pengiriman barang ke China. Menteri Urusan Ekonomi Taiwan Kung Ming-hsin menyatakan bahwa sejumlah langkah terhadap barang yang dikontrol akan disesuaikan dengan aturan Amerika Serikat. “Ke depan, beberapa langkah kami terhadap barang yang dikontrol akan sesuai dengan langkah Amerika karena kami telah membuat cukup banyak komitmen dalam Agreement on Reciprocal Trade,” ujar Kung Ming-hsin, dikutip dari laporan Bloomberg.
Kesepakatan dagang tersebut ditandatangani kedua pihak pada awal tahun ini. Dalam perjanjian itu, AS memangkas tarif atas barang-barang Taiwan menjadi 15 persen sebagai imbalan atas investasi langsung di industri teknologi AS, antara lain. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Washington menekan aliran chip AI canggih ke China.
Dorong Penyelundupan Server AI dan Chip Nvidia
AS telah lama berupaya memberantas penyelundupan chip Nvidia canggih ke China. Salah satu kasus terbesar yang telah dituntut otoritas AS melibatkan tiga karyawan Super Micro, termasuk salah satu pendirinya Yih-Shyan “Wally” Liaw. Mereka dituduh menyelundupkan server AI senilai US$2,5 miliar.
Beberapa bulan setelah pengungkapan kasus tersebut, otoritas Taiwan menggerebek kantor Super Micro di Taipei terkait penyelidikan penyelundupan Nvidia B300. Kasus ini akhirnya berujung pada dakwaan terhadap sembilan individu yang terkait.

Sebelum aturan kontrol ekspor baru ini diberlakukan, Taiwan tidak menganggap ekspor chip AI ke China sebagai tindak pidana. Karena itu, pelanggar larangan chip harus didakwa dengan dasar hukum lain. Pendekatan serupa dilakukan Singapura ketika menangkap tersangka penyelundup GPU AI Nvidia. Karena Singapura tidak memiliki undang-undang yang melarang ekspor chip AI canggih ke China, individu tersebut justru didakwa dengan tuduhan penipuan dan pencucian uang.
Baca Juga:
Dampak Diplomatik dan Respons Beijing
Perluasan Foreign Trade Act ini menjadi salah satu tindakan paling tegas pemerintah Taiwan terhadap ekspor ke China, yang memang telah dipertimbangkan sejak awal tahun. Langkah ini kemungkinan besar akan menyenangkan Washington, yang terus menekan negara lain untuk mengambil langkah lebih jauh dalam mengendalikan aliran chip AI canggih ke China.
Namun, kebijakan ini juga berpotensi memancing kemarahan Beijing. China sebelumnya telah mengecam Taipei setelah Taiwan menerapkan pembatasan ekspor terhadap Huawei dan SMIC pada tahun lalu. Ketegangan ini menambah lapisan baru dalam dinamika perdagangan teknologi di kawasan.

Kebijakan kontrol ekspor Taiwan ini menjadi sinyal bahwa upaya pengendalian aliran teknologi AI canggih tidak lagi hanya menjadi urusan AS. Taiwan, sebagai salah satu simpul utama rantai pasok semikonduktor global, kini mengambil posisi lebih tegas dengan menjadikan penyelundupan chip dan server AI sebagai tindak pidana yang ancamannya jelas.
Bagi pelaku industri, aturan ini memperketat ruang gerak pengiriman barang yang dikontrol ke China. Bagi pemerintah, langkah ini menjadi komitmen nyata dalam perjanjian dagang dengan AS. Sementara bagi publik, kebijakan ini menegaskan bahwa persaingan teknologi antara AS dan China kini melibatkan aturan hukum yang mengikat di tingkat negara.
Sebelumnya, Taiwan juga tengah memperluas keterlibatannya dalam rantai pasok AI global, termasuk melalui pembangunan taman industri di Texas. Di sisi lain, otoritas Taiwan juga aktif menindak pelanggaran di sektor semikonduktor, seperti pengusutan PCB asal China yang dilabeli buatan Taiwan.





Komentar
Belum ada komentar.