Telset.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diimbau untuk membatasi pengumpulan data pribadi pelanggan sesuai kebutuhan transaksi. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data di tengah meningkatnya ancaman kebocoran informasi.
Pakar budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan mengungkapkan bahwa banyak UMKM belum memiliki tenaga IT yang memadai. Oleh karena itu, dalam proses transaksi, pengumpulan data pribadi yang kompleks seperti nomor HP, NIK, email, hingga nomor rekening sebaiknya dihindari jika tidak diperlukan.
“Jika UMKM belum memiliki tenaga IT yang memadai, dalam proses transaksi harus dibatasi jika tidak perlu data pribadi yang kompleks seperti nomor HP, NIK, email, nomor rekening dan lain-lain, maka harus mencegahnya untuk tidak mengumpulkan data kompleks itu,” kata Firman saat dihubungi ANTARA, Rabu.
Menurut Firman, data pelanggan perlu diperlakukan sebagai data pribadi milik pihak lain. Penggunaannya harus dibatasi sesuai tujuan awal pengumpulan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar transaksi.
“Harusnya diperlakukan sebagai data pribadi milik pihak lain, yang tidak boleh diketahui, diedarkan, dan digunakan pihak lain, selain urusan transaksinya. Ini yang disebut dengan integritas data,” ujarnya.
Prinsip ini sejalan dengan semangat yang diusung dalam upaya pelindungan data UMKM yang terus digencarkan berbagai pihak.
Regulasi UU PDP Menjadi Landasan Hukum
Pembatasan pengumpulan data pribadi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi tersebut mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan.
UU PDP juga mewajibkan pengendali data pribadi melakukan pemrosesan sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi. Artinya, data yang dikumpulkan untuk keperluan jual beli seharusnya digunakan sebatas mendukung transaksi tersebut dan tidak dikumpulkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Firman mencontohkan data yang dikumpulkan untuk keperluan transaksi jual beli tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemasaran atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik data.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pelindungan data tidak dibedakan berdasarkan skala usaha. Baik UMKM maupun perusahaan besar memiliki tanggung jawab yang sama dalam melindungi data pribadi pelanggan.
“Bagaimanapun Undang-Undang PDP tidak mengategorikan pengumpul data sebagai UMKM atau perusahaan besar. Tanggung jawab yang menyertai pengumpulan data berlaku bagi semua pihak,” katanya.
Baca Juga:
Solusi bagi UMKM dengan Keterbatasan Infrastruktur IT
Pembatasan pengumpulan data menjadi semakin penting bagi UMKM yang belum memiliki sumber daya teknologi informasi memadai. Kemampuan perlindungan data perlu disesuaikan dengan risiko yang dihadapi setiap usaha.
Apabila kebutuhan transaksi mengharuskan UMKM mengelola data pribadi yang kompleks, tetapi kemampuan teknologi informasi internal belum memadai, Firman menyarankan pelaku usaha memanfaatkan platform digital yang telah memiliki infrastruktur pengelolaan data.
“Dapat bergabung dengan platform, di Indonesia ada Grab, Gojek, Tokopedia, Shopee, dalam mentransaksikan produknya. Sehingga data yang dikumpulkan dikelola platform-platform itu,” ujarnya.
Dengan bergabung ke platform digital, UMKM tidak perlu membangun infrastruktur keamanan data dari nol. Platform yang sudah mapan umumnya memiliki sistem keamanan berlapis untuk melindungi data pengguna.
Langkah ini juga relevan dengan tren transformasi digital yang semakin masif di berbagai sektor. Perusahaan besar pun terus berinvestasi untuk perlindungan data pelanggan melalui kemitraan dengan penyedia solusi keamanan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP. Aturan tersebut ditetapkan pada Juli 2026 dan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, sehingga ketentuan pelaksanaannya mulai berlaku pada Januari 2027.
Regulasi yang semakin lengkap ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi nasional perlu memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
Firman menambahkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan data pribadi harus dimulai dari pelaku usaha itu sendiri. Dengan membatasi pengumpulan data, UMKM tidak hanya melindungi pelanggan tetapi juga melindungi bisnisnya dari potensi sanksi hukum.
Integritas data menjadi kata kunci dalam pengelolaan data pelanggan. Data yang dikumpulkan harus dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk tujuan yang telah disepakati.
Ke depan, pelaku UMKM diharapkan semakin sadar bahwa pengelolaan data pribadi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari membangun kepercayaan pelanggan. Bisnis yang mampu menjaga data pelanggan dengan baik akan mendapatkan reputasi positif di mata konsumen.
Sementara itu, bagi UMKM yang ingin meningkatkan kapasitas pelindungan data, berbagai solusi teknologi kini tersedia dengan harga terjangkau. Mulai dari layanan penyimpanan cloud hingga solusi backup data yang dirancang khusus untuk kebutuhan personal dan usaha kecil.
Edukasi dan sosialisasi mengenai UU PDP juga terus dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan. Hal ini penting agar pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami hak dan kewajiban mereka dalam memproses data pribadi.
Dengan memahami regulasi dan menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan data, UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan bertanggung jawab. Pelanggan pun akan merasa lebih nyaman bertransaksi karena data pribadinya terlindungi.
Kesimpulannya, pembatasan pengumpulan data pribadi merupakan langkah preventif yang bijak bagi UMKM. Langkah ini tidak hanya melindungi pelanggan dari risiko penyalahgunaan data, tetapi juga melindungi UMKM dari potensi pelanggaran regulasi yang berlaku.





Komentar
Belum ada komentar.