📑 Daftar Isi

Ekspor Monyet Ekor Panjang ke China dan AS Picu Kontroversi Konservasi

Ekspor Monyet Ekor Panjang ke China dan AS Picu Kontroversi Konservasi

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️5 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Pemerintah Indonesia meresmikan instalasi pengembangan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Mesuji, Lampung, pada 1 Agustus 2026. Fasilitas yang dikelola PT Biomedikal Nusantara ini akan mengekspor monyet hasil pengembangbiakan untuk kebutuhan penelitian medis di China dan Amerika Serikat. Namun, langkah ini justru memicu kekhawatiran serius dari organisasi perlindungan satwa yang menilai konservasi primata Indonesia kembali ke titik nol.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, meresmikan fasilitas tersebut dengan klaim bahwa pembangunan instalasi ini merupakan solusi untuk mengurangi konflik antara satwa dan manusia. Pemerintah juga melihat peluang ekonomi dari kebutuhan makaka sebagai satwa uji dalam penelitian biomedis. Potensi pasarnya cukup besar, diperkirakan mencapai 20.000 ekor per tahun dari China dan 10.000 ekor per tahun dari Amerika Serikat.

“Organnya ada kemiripan dengan babi dan manusia, jadi bisa dipakai untuk penelitian. Namun untuk pasar Amerika masih kecil yang membutuhkan banyak adalah pasar China, dan sekarang masih proses negosiasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi,” papar Karding.

Nilai ekonomi monyet ekor panjang ini juga terbilang fantastis. Direktur PT Biomedikal Nusantara, Reki Chandra, menyebut satu ekor makaka dapat bernilai US$3.000 hingga US$4.000 atau sekitar Rp48 juta hingga Rp64 juta setelah memenuhi standar riset internasional.

Fasilitas Penangkaran dan Tuduhan Perburuan Liar

Fasilitas yang berdiri di atas lahan 4,9 hektare ini memiliki kapasitas hingga 4.000 ekor monyet. Saat ini, mereka telah menampung 804 ekor makaka yang berasal dari hasil interaksi negatif dengan masyarakat di Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.

Bupati Mesuji, Elfianah Khamami, mengaku telah mengunjungi fasilitas tersebut dan menggambarkannya sebagai fasilitas yang bersih. “Kami dicek kesehatan sebelum masuk, sama sekali tidak boleh ada virus atau penyakit tertentu, ketika masuk pun, kami mengenakan alat pelindung diri (APD),” kata Elfianah.

Pemerintah menyebut fasilitas itu dibangun untuk mengevakuasi monyet yang selama ini berkonflik dengan masyarakat. “Monyet yang ditempatkan di fasilitas itu, diisolasi dulu di kandang-kandang khusus untuk dikarantina selama tiga bulan. Setelah dinyatakan sehat, baru dimasukkan ke kandang koloni,” jelas Elfianah.

Namun, pendiri Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Femke Den Hass, justru mengecam keras pembangunan fasilitas ini. Menurutnya, monyet ekor panjang yang ditangkap dari alam liar ditempatkan dalam fasilitas yang mengerikan untuk dikembangbiakkan, agar anak mereka dapat dijual ke China sebagai bahan pengujian toksisitas.

“Monyet ekor panjang yang ditangkap dari alam liar ditempatkan dalam fasilitas baru yang mengerikan di Lampung untuk dikembangbiakkan, agar anak mereka dapat dijual ke China sebagai bahan pengujian toksisitas, meski dunia sudah mengakui banyak alternatif lain dalam pengujian itu tanpa mengorbankan satwa,” jelas Femke.

Organisasi perlindungan satwa juga menguak dugaan bahwa fasilitas itu membeli monyet ekor panjang dari warga lokal dengan harga Rp200.000 per ekor. Temuan ini belum direspons oleh Badan Karantina Indonesia maupun PT Biomedikal Nusantara.

Bagi pegiat konservasi, skema tersebut berpotensi menciptakan insentif ekonomi baru yang justru mendorong perburuan liar. Jika permintaan terhadap makaka meningkat sementara pengawasan lemah, masyarakat dikhawatirkan akan menangkap lebih banyak monyet langsung dari habitat alaminya.

Praktik perburuan monyet ekor panjang memang masih terjadi di Lampung. Pujianto, petani kopi asal Dusun Sinar Tiga, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, mengaku sudah berburu monyet sejak 2011. Pada masa itu, satu kali berburu bahkan bisa memperoleh puluhan ekor.

Status Konservasi dan Alternatif Pengujian Laboratorium

Pemerhati lingkungan dan satwa Lampung, Febrilia Ekawati, menegaskan bahwa pemanfaatan satwa liar memang dimungkinkan dalam aturan internasional, tetapi hanya jika dilakukan secara legal dan tidak mengganggu populasi di alam. Macaca fascicularis sendiri telah ditetapkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebagai spesies Endangered atau Terancam Punah akibat penurunan populasi di alam.

“Keberhasilannya sangat bergantung pada apakah pemanfaatan tersebut benar-benar tidak merugikan populasi liar dan keseimbangan ekosistem,” kata Febri.

Febrilia juga meminta pemerintah memastikan seluruh satwa yang masuk ke penangkaran memiliki asal-usul yang jelas. Pengawasan penangkaran dan perdagangan harus memastikan seluruh kegiatan mematuhi peraturan, menjaga kesejahteraan hewan, dan tidak mendorong pengambilan satwa dari alam secara ilegal.

Organisasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) mencatat kuota ekspor monyet ekor panjang dari Indonesia sebanyak 1.928 ekor pada Juni 2026. Ini merupakan kuota ekspor pertama yang tercatat sejak tahun 2022.

Monyet ekor panjang adalah jenis primata non-manusia yang paling sering dijadikan hewan uji coba untuk uji toksisitas. Pengujian ini dilakukan untuk menilai reaksi berbahaya dari obat atau bahan kimia lainnya, yang bisa berakibat penderitaan hingga kematian bagi hewan yang diujicobakan.

Padahal, sebuah riset pada 2019 menunjukkan bahwa uji toksisitas pada hewan kurang akurat dalam memprediksi keamanan obat atau zat kimia pada manusia. Terdapat sejumlah kasus nyata ketika uji coba pada hewan gagal memprediksi tingkat racun yang parah pada manusia.

Sebagai contoh, Isuprel, obat untuk penanganan asma, menyebabkan lebih dari 3.500 kematian di Britania Raya meskipun terbukti aman pada tikus, anjing, dan primata. Kemudian Thalidomide menyebabkan fokomelia atau kelainan fisik berat pada sekitar 20.000 hingga 30.000 bayi sebelum akhirnya ditarik dari pasaran.

Hal ini telah mendorong UK, Uni Eropa, serta Amerika Serikat mengembangkan strategi untuk meninggalkan uji coba terhadap hewan, terutama primata non-manusia. Kini dunia sedang mempercepat peralihan kepada penggunaan metode alternatif yang sama sekali tidak menggunakan hewan, yang disebut New Approach Methodologies atau NAMs.

Metode alternatif tersebut meliputi sistem in vitro atau penggunaan sel atau jaringan biologis manusia dalam wadah terkontrol, organ-on-chips atau perangkat mikrofluida transparan berukuran mikrochip yang dilapisi sel hidup manusia, serta pemodelan AI untuk memprediksi risiko bahaya. Perkembangan teknologi ini sejalan dengan upaya uji coba vaksin AI yang semakin berkembang.

Gabungan organisasi perlindungan satwa yang terdiri dari Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN), Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker (LFT), dan Animal Friends Jogja (AFJ) mengecam praktik ekspor monyet ekor panjang dari Indonesia untuk dijadikan hewan uji coba laboratorium.

Sementara itu, Bupati Mesuji mengaku merasa diuntungkan dengan keberadaan fasilitas ini. “Ketika ada fasilitas itu, tentu ada kebutuhan pakan. Jadi kami tanam pepaya, pisang, jagung untuk pakan monyet, sehingga masyarakat sekitar secara ekonomi juga terbantu,” ungkap Elfianah.

Pemerintah berdalih fasilitas tersebut menjadi solusi agar satwa yang dianggap mengganggu tidak lagi dibunuh atau diracun masyarakat. Namun, kekhawatiran organisasi perlindungan satwa tetap besar bahwa fasilitas ini justru akan menampung monyet buruan dari alam liar hingga berakhir tersiksa di laboratorium.

Ke depannya, pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan fasilitas penangkaran tidak menjadi celah bagi praktik perburuan liar. Pemerintah juga diminta memperkuat perlindungan habitat, melakukan pemantauan populasi secara berkala, serta menindak tegas praktik perburuan dan perdagangan ilegal.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.