📑 Daftar Isi

Komdigi Bantah Minta Platform Turunkan Konten Karhutla di Medsos

Komdigi Bantah Minta Platform Turunkan Konten Karhutla di Medsos

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan tidak ada permintaan penurunan konten kepada platform media sosial mana pun yang beroperasi di Indonesia terkait informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegasan ini menjadi respons langsung atas temuan pembatasan konten karhutla yang ramai dibicarakan warganet.

“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya Hafid dalam keterangan pers resminya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan transparansi algoritma platform sebagai isu utama. Alih-alih membatasi informasi, pemerintah justru mendorong pengelola platform untuk membuka cara kerja algoritmanya kepada publik.

Meutya menegaskan bahwa informasi karhutla yang beredar di jejaring sosial dan berasal dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting agar penanganan karhutla berjalan lebih efisien. Pemerintah, menurutnya, tidak memposisikan konten warganet sebagai gangguan, melainkan sebagai masukan yang bernilai.

Bahkan, pemerintah menggunakan jejaring sosial seperti TikTok atau Instagram dan Threads milik Meta untuk membagikan informasi mengenai karhutla dalam rangka komunikasi publik. Langkah ini menunjukkan bahwa kanal media sosial tetap menjadi instrumen resmi pemerintah dalam menyampaikan informasi terkait karhutla.

“Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” kata Meutya.

Dorong Transparansi Algoritma Platform

Menanggapi temuan pembatasan konten terkait karhutla yang ramai dibicarakan warganet, Kemkomdigi mendorong para pengelola platform untuk mengungkapkan algoritmanya secara transparan. Transparansi itu mencakup batasan panduan komunitas atau community guidelines yang diterapkan.

Dengan transparansi algoritma, masyarakat luas dapat mengetahui dengan jelas bagaimana sebuah konten bisa ditayangkan atau dibatasi aksesnya oleh pengelola platform. Isu akuntabilitas platform ini sejalan dengan sorotan terhadap praktik pengelolaan konten di media sosial, seperti yang pernah dibahas dalam artikel Soal Buzzer Medsos.

“Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” katanya.

Pernyataan Menkomdigi ini juga mempertegas posisi pemerintah yang menempatkan hak pengguna sebagai konsumen di atas kewenangan sepihak perusahaan teknologi. Dalam kerangka itu, pembatasan akses konten tanpa penjelasan dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang didorong pemerintah.

Masyarakat Diminta Ajukan Banding

Meutya menyarankan agar masyarakat yang merasa mengalami pembatasan atau gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di berbagai media sosial segera mengajukan pengaduan atau banding kepada platform. Pemerintah, menurutnya, juga dapat menerima laporan serupa agar bisa ditindaklanjuti kepada platform terkait.

Dengan mekanisme banding tersebut, pengguna memiliki jalur resmi untuk mempertanyakan keputusan platform. Langkah ini sekaligus menguji sejauh mana akuntabilitas platform dalam menjalankan community guidelines-nya.

Penegasan Kemkomdigi ini menutup spekulasi soal intervensi pemerintah terhadap konten karhutla. Fokus pemerintah, sebagaimana disampaikan Meutya, berada pada keterbukaan algoritma dan hak pengguna, bukan pada permintaan penurunan konten.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.